HARIAN DISWAY - Belakangan ini banyak orang mengeluh karena diteror oleh debt collector dari pinjaman online (DC Pinjol). Padahal tidak sedikit orang yag diteror itu tidak pernah mendaftarkan nomor mereka. Atau bahkan tak pernah menggunakan jasa pinjaman tersebut. Tentu saja, hal ini sangat merugikan dan membuat frustasi.
Fasilitas pinjaman pada umumnya memang membutuhkan kontak darurat yang bisa dihubungi saat terjadi keadaan darurat. Misalnya, ketika Anda tidak bisa membayar tagihan selama beberapa waktu atau mengalami kegagalan dalam pembayaran.
Nah, seringkali nomor darurat itu ikut akan dikejar-kejar oleh debt collector untuk proses penagihan.
Seolah pemilik nomor darurat itu harus ikut bertanggungjawab pada apa yang dilakukan nasabah peminjam yang gagal bayar. Sungguh menyebalkan, bukan?
Tapi, jangan khawatir! Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online legal atau fintech yang terdaftar di OJK hanya diizinkan untuk meminta akses ke kamera, lokasi, dan suara.
Jadi, aplikasi-aplikasi yang sudah terdaftar tidak bisa mengakses kontak pengguna karena teknologinya sudah berada di bawah pengawasan OJK.
BACA JUGA:Galbay Pinjol? Cobain 5 Pinjaman Online dengan Bunga Rendah dan Terdaftar OJK
Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi tentang penipuan melalui kontak daruratmu. OJK telah mengawasi dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Jadi, tetap tenang dan jangan biarkan penipuan mengganggu hidup Anda!
Berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari OJK, mereka seringkali meminta akses kontak pengguna.
Pinjol seperti itu bisa melihat daftar kontak di ponsel peminjam. Mereka dengan bebas menghubungi nomor-nomor di dalamnya. Padahal hal tersebut harusnya terlarang.
Jika pengguna gagal membayar cicilan, pinjol ilegal akan mengakses kontak pengguna tersebut dan meneror beberapa kontak untuk melakukan penagihan. Di sinilah kemungkinan Anda bisa menjadi kontak palsu untuk pinjol.
Karena itulah, Anda harus waspada dengan keberadaan pinjaman ilegal. Meskipun menawarkan pencairan yang praktis, namun saat gagal membayar, pengguna akan dikenakan bunga yang sangat tinggi.
Permintaan aksesnya pun melebihi apa yang tercantum pada peraturan OJK.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?