4. Cek Daftar Pinjol Pada Website OJK
Kunjungi laman resmi OJK. Setelah masuk ke laman tersebut, pilih menu IKNB dan klik Fintech di bagian kanan bawah. Di sana, Anda bisa mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Update! Trik Klaim Saldo DANA Kaget Tanpa Undang Teman Bisa Cair Rp 200 Ribu
Tapi, tunggu dulu! Ada satu hal lagi yang perlu Anda ketahui, yaitu cara agar pinjol tidak bisa mengakses kontak Anda.
Bayangkan jika Anda tanpa sadar memberikan akses kontak kepada aplikasi pinjol yang Anda gunakan, dan nomor Anda malah terjebak dalam jeratan pinjaman online. Tenang, Jaka punya solusinya!
Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan agar aplikasi pinjol ilegal ini tidak bisa lagi menghubungi kontak darurat palsu Anda.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Bunga Rendah
- Pertama, hapus data dan cache aplikasi pinjol terkait.
- Kedua, hapus aplikasi pinjaman online secara keseluruhan.
- Selanjutnya, Anda bisa ganti nomor kartu agar tidak ada lagi pinjol yang bisa menghubungi Anda.
- Jika Anda masih memiliki utang pada pinjol tersebut, jangan lupa untuk menghubungi call center pinjaman terkait dan melakukan klarifikasi pelunasan utang.
- Terakhir, Anda juga bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mereka segera menindaklanjuti masalah ini.
Nah, itulah beberapa cara cek pinjol legal dan ilegal, semoga tips ini bermanfaat bagi Anda.(*)