BACA JUGA:Jenis, Syarat, Plafon, dan Trik Mendapatkan KUR BRI 2023
Saran Dari OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal. Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Kalau yang ilegal kan tidak ada yang mengatur dan mengawasi. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Begini Trik Ajukan KUR BCA Agar Cepat Cair
Nah, sekarang kita akan bahas tentang cara cek pinjol legal dan ilegal yang pastinya akan sangat berguna buat Anda. Jadi, simak baik-baik ya!
1. Telepon CS OJK
Anda bisa langsung menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157
2. Kirim Email
Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Mereka akan memberikan informasi mengenai legalitas pinjol yang ingin Anda cek.
BACA JUGA:BRI Tawarkan Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Bunga Rendah
3. Hubungi OJK melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Anda tinggal ketikkan nama pinjol yang ingin Anda cek di kolom chat, dan mereka akan memberikan informasi yang Anda butuhkan.