Wanita Karang Rejo Jadi Kurir Sabu

Rabu 27-09-2023,16:01 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Secara utuh, IS menerima sabu seberat 100 gram. Kemudian dibagi jadi beberapa paket, sesuai perintah bosnya, KB,” imbuh Daniel.

Untuk pekerjaan ilegalnya, IS mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap pengiriman 100 gram. Dia juga mendapat bonus 1 gram sabu. Boleh dijual atau dikonsumsi sendiri.

Kini, IS terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

Kategori :