Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu 1 minggu.
“Jika dalam 1 minggu tidak menyatakan banding, maka dianggap menerima keputusan ini,” tutup Tongani.
Ditemui usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meskipun keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Antara jaksa dan hakim itu kan boleh-boleh saja (ada perbedaan pendapat). Hakim punya pertimbangan sendiri, dan jaksa juga punya pertimbangan sendiri. Itu bukan menjadi bahan untuk banding,” ucapnya. (*)