Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Buntut penggeledahan kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan memanggil dan periksa sejumlah orang sebagai saksi--Instagram resmi Kejari Tanjung Perak
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan pada kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor: Nomor 22/Penpid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no: Nomor 21/Penpid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Penggeledahan yang dilakukan tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi kolam pelabuhan. Penggeledahan yang dilakukan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Akan tetapi, juga dilakukan pengamanan oleh pihak TNI.
Tujuan adanya pengamanan dari TNI tersebut agar proses penggeledahan berjalan lancar dan tertib. Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menyatakan bahwa terdapat 10 orang Jaksa Penyidik, lima orang personil AMC Kejati Jatim, dan enam orang personil PAM TNI yang terlibat langsung dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.
Kepala Kejari Tanjung Perak juga menyatakan bahwa dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai nominal Rp196 miliar.
BACA JUGA:Mantan Kadisnakeswan Lamongan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkab Lamongan
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023 hingga 2024. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kejari tanjung perak