Kutukan Sidoarjo Berlanjut, Mantan Pj Bupati Hudiyono Ditahan Kajati Jatim karena Dugaan Kasus Korupsi

Hudiyono saat menghadiri acara Duta Bio Energi di Hotel Ijen Suite, Malang, 24 Agustus 2025. -FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Bertambah panjang daftar kepala daerah di Sidoarjo yang terlibat kasus korupsi. Terbaru, Penjabat Bupati Sidoarjo periode 2020-2021 Hudiyono ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus dugaan korupsi. Tapi kasusnya terjadi pada 2017 saat ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Jatim itu masih menjabat sebagai kepala bidang (kabid) SMK di Dinas Pendidikan Jatim.
Kejati Jatim pada Selasa, 26 Agustus 2025, menetapkan Hudiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan modal untuk SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2017. Nilai proyek itu hampir Rp 180 miliar.
Hudiyono tidak sendirian. Kejati Jatim juga menetapkan JT, pihak ketiga dalam proyek tersebut sebagai tersangka. Keduanya tadi malam sudah mengenakan rompi merah sebagai tahanan Kejati Jatim.
BACA JUGA:Kadisbudpar Pemprov Jatim Hudiyono Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan
BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Caleg DPRD Jatim, Kiprahnya Luar Biasa
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Hudiyono dalam kasus itu berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan JT diduga bertindak sebagai pengendali proyek (beneficial owner).
“Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Windhu.
Windhu menambahkan, kasus ini berpusat pada alokasi anggaran besar untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jatim. "Anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp 78 miliar untuk belanja hibah dan Rp 107,8 miliar untuk belanja modal,” lanjutnya.
Hudiyono memakai rompi tahanan Kejati Jatim. -FOTO: KEJATI JATIM-
Modusnya, lanjut Windhu para tersangka adalah merekayasa proses pengadaan barang. Di mana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun 2017, SR, diduga memperkenalkan JT kepada Hudiyono sebagai pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Setelah perkenalan itu, Hudiyono dan JT bersekongkol untuk mengatur tender. JT menyiapkan daftar harga dan jenis barang yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, melainkan dari stok barang yang sudah dimilikinya. Proses lelang proyek pun telah diatur sedemikian rupa agar perusahaan di bawah kendali JT selalu keluar sebagai pemenang.
“Akibatnya, barang-barang seperti alat peraga yang disalurkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri tidak sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan, membuatnya menjadi mubazir dan tidak bisa digunakan,” kata Windhu.
BACA JUGA:Serunya Senam Bersama Caleg DPRD Jatim Hudiyono, Sidoarjo Butuh Wakil Rakyat yang Paham Kondisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: