Kadisbudpar Pemprov Jatim Hudiyono Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Kadisbudpar Pemprov Jatim Hudiyono Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Kadisbudpar Hudiyono usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rahman. -Pace Morris/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (kadisbudpar) Provinsi Jatim Hudiyono, menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Atas kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman, Selasa, 24 Oktober 2023. 

Kesaksian Hudiyono dirasa perlu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Pasalnya, pada pelaksanaan DAK 2018, Hudiyono merupakan kepala bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain itu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

BACA JUGA: Pangdam V Brawijaya Mayjen Farid Makruf Luncurkan Buku Poso di Balik Operasi Madago Raya

BACA JUGA: Cara Pelindo Hadapi Delapan Penyusup di Terminal Teluk Lamong

“Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di dinas pendidikan,” ujar Hudiyono.

Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa untuk 60 sekolah di Jatim itu.

“Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah Pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

BACA JUGA: Habis Nyindir, eh, Ridwan Kamil Jadi Komandan Timses Prabowo-Gibran di Jabar

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Oknum Polda Jatim dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

Pada 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus mendapatkan SK yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan yang waktu itu dijabat terdakwa Saiful.

Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

“Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler, Red),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eny padanya saat itu. Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: