Mantan Kadispendik Jatim Saiful Rachman Divonis 7 Tahun

Mantan Kadispendik Jatim Saiful Rachman Divonis 7 Tahun

Sidang vonis terhadap mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman, Selasa, 19 Desember 2023-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur Saiful Rachman menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 19 Desember 2023. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelum sidang vonis terhadap Saiful Rachman, majelis hakim lebih dulu menyidangkan Eny Rustiana, eks Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Agenda sidangnya juga putusan.

Majelis hakim menyatakan, Saiful Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim, tahun 2018.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Rp 8,7 M, Eny Rustiana Divonis 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara

BACA JUGA:Praperadilan Tak Diterima, Novel Minta Firli Segera Ditahan

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Chandra.

Vonis tersebut sama seperti vonis yang dijatuhkan kepada partnernya, Eny Rustiana. Pasal yang dijeratkan pun sama.

Yakni, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kadisbudpar Pemprov Jatim Hudiyono Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Namun, beruntung bagi Saiful Rachman, ia tidak diminta untuk menggantikan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi yang dilakukannya.

Sementara Eny, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar. Sesuai dengan hitungan kerugian negara.

“Harus dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terpidana akan dipidana penjara selama lima tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa Eny Rustiana.

Saiful Rachman yang juga menggunakan jasa pengacara Saiful Ma’arif, sama seperti Eny. Meminta waktu untuk pikir-pikir apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

“Tadi kita minta waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Tapi kita pasti banding, karena tadi keluarga (terdakwa) minta untuk banding,” kata advokat Saiful Ma’arif saat ditemui usai sidang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: