Terbukti Korupsi Rp 8,7 M, Eny Rustiana Divonis 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara

Terbukti Korupsi Rp 8,7 M, Eny Rustiana Divonis 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara

Eny Rustiana (layar Tv kiri atas) mengikuti sidang vonis dari rutan Kejati Jatim.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menjalani sidang vonis atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jawa Timur.

Terdakwa Eny Rustiana tidak dihadirkan langsung pada sidang yang digelar di ruang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kejati Jatim.

Majelis hakim yang diketuai oleh Arwana memvonis Eny dengan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka Eny harus menjalani kurungan penjara selama enam bulan sebagai pengganti denda.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eny Rustiana terbukti secara sah dan meyakinkn melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Arwana dalam amar putusannya, Selasa, 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Jaka Jatim Gelar Demo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dukung Sahat Bongkar Kasus Dana Hibah

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Menangis Di Ruang Sidang Tipikor

Eny juga mendapat hukuman tambahan. Dia diminta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar. Uang pengganti itu sesuai dengan nilai korupsinya. 

“Paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terpidana akan dipidana penjara selama lima tahun,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Eny tetap ditahan. Serta masa tahanan yang telah dijalaninya  dikurangkan seluruhnya dari pidanya yang dijatuhkan.

Usai membacakan vonis tersebut, ketua majelis hakim Arwana bertanya kepada Eny apakah dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya atau akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Putus Bebas Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan JLU Kota Pasuruan

BACA JUGA:Aib PN Surabaya Dibongkar Pungki di Tipikor

“Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” jawab Saiful Ma’arif, penasehat hukum Eny Rustiana.

Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Eko Saputra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: