Terbukti Korupsi Rp 8,7 M, Eny Rustiana Divonis 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara

Eny Rustiana (layar Tv kiri atas) mengikuti sidang vonis dari rutan Kejati Jatim.-Pace Morris-
“Baik, diberikan waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Dengan demikian keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Arwana sembari menutup sidang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: