Edarkan Narkoba, Oknum Polda Jatim dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Oknum Polda Jatim dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba Dila Monika, Luqman Khoirur Rosidi (oknum polisi), Wawan, dan Sumadri Ika (pengacara).di PN Surabaya-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Penyalahgunaan narkoba sudah merambah di semua lapisan masyarakat. Termasuk kalangan yang paham hukum. Polisi dan pengacara juga tak luput dari kecanduan narkoba. Seperti yang dilakukan oknum pengacara Sumardi Ika dan oknum anggota Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi.

Masing-masing terdakwa dituntut Pidana 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Oktober 2023. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah mengedarkan Narkoba. Selain tuntutan penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat membeli, menjadi perantara dan menjual narkotika yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU Sabetania.

Kasus itu bermula ketika Sumardi meminta Dela Monika membelikan narkoba berupa 10,66 gram sabu-sabu, 53 butir pil ekstasi, dan 3,37 gram ganja. Untuk pembelian tiga jenis narkoba tersebut, Sumardi mentransfer Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Rencanakan Penerus Daniel Craig, Barbara Broccoli Mikir Dua Masalah Besar Terkait James Bond

BACA JUGA:Dipaksa Gugurkan Kandungan, Gadis Wonokusumo Lor Diperkosa, Dikeroyok

Dela kemudian membelikan narkoba dan menitipkannya kepada Luqman. Setelah itu, Luqman meminta temannya, Wawan Setiawan untuk mengantarkan narkoba itu ke rumah Sumardi di Perumahan Royal Residence.

Sumardi dan Luqman dalam persidangan mengakui perbuatannya. Keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” kata Luqman kepada majelis hakim.

Dari berkas dakwaan diketahui, perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Papan Atas Liga 1 Rawan Dikudeta, Kekuatan Tim Merata

BACA JUGA:ITS Siapkan Bacarek yang Siap Menuju Indonesia 2045, Ini Tahapannya!

Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, petugas mengamankan Sumardi di rumahnya di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya, 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah skrop dari sendok warna merah muda, 1 buah kotak warna hijau, dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan SIM card.

Dari hasil pemeriksaan, Sumardi mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi yang telah tertangkap terlebih dahulu yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Juga dari terdakwa II Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan berupa 1 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram.

Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman yang mengatakan akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan Sumardi kepada terdakwa Luqman di rumahnya di Perumahan Citra Harmoni Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pengiriman dilakukan melalui jasa gojek berisi 1 kantong plastik di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram serta 14 butir pil ektasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: