SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis seminggu atau kurang dari seminggu. Segeralah mengurus perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya.
Karena jika tidak melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis, maka akan diberlakukan pengurusan baru.
Dihari Senin, 9 Oktober 2023, Layanan SIM Keliling hadir di halaman Kelurahan Dukuh Menanggal, Gayungan. Dan juga ada di SMAN 22 Balas Klumprik, Wiyung.
Bagi yang tidak sempat untuk mengurus di hari Senin, tidak perlu khawatir. Layanan SIM Keliling di dua lokasi tersebut akan tetap ada hingga Selasa, 10 Oktober 2023.
Loket Pelayanan akan dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.
Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun, pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
- Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
- Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Pengurusan dan perpanjangan SIM sangatlah mudah. Sehingga pemohon tidak perlu menggunakan jasa calo.
Artikel ini hanyalah informasi singkat. Jika ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi polsek terdekat.(*)