Inilah Motif Ronald Tannur Aniaya Andini Hingga Tewas

Rabu 11-10-2023,20:01 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi mengungkapkan motif Gregorius Ronald Tannur yang nekat menganiaya Dini Sera Afrianti alias Andini, hingga perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meregang nyawa.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, penganiayaan itu terjadi usai Ronald dan Andini cekcok.

Namun, Hendro masih enggan menjelaskan secara detail, apa yang menjadi pemicu pertengkaran Ronald dan Andini. 

“(Motifnya) Sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol,” ujar Hendro saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam rekonstruksi, kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023, ada adegan Ronald menelepon seseorang. Adegan tersebut dipraktikkan Ronal usai dirinya melindas Andini.

BACA JUGA:Bukan Minta Rekaman Dihapus, Ini Alasan Ronald Tanyakan CCTV di Lift pada Sekuriti Blackhole KTV Club

BACA JUGA:Selasa Pagi Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Andin di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall

Saat dikonfirmasi awak media terkait siapa orang yang ditelepon oleh Ronald, Kasat Reskrim enggan menjawab. Demikian pula terkait siapa yang lebih dulul memukul, tersangka atau korban, Hendro juga tidak memberikan penjelasan.

“Mungkin ini terkait teknis. Tidak bisa kami sampaikan secara detail di sini,” ucapnya.

Seperti diberitakan Harian Disway sebelumnya, Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

BACA JUGA:Terseret Kasus Pembunuhan Andini, Perizinan Blackhole KTV Lenmarc Surabaya Masih Bermasalah

BACA JUGA:Sebut Dini Meninggal karena Maag di Blackhole KTV, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Belum Diperiksa

Polisi menyebutkan, pertimbangan perubahan pasal primer yang disangkakan kepada Gregorius Ronald Tannur adalah temuan fakta baru dari pendalaman terhadap para saksi dan pelaku. Serta dari hasil rekonstruksi pada  Selasa, 10 Oktober 2023.

Kategori :