Ini kasus biasa. Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Suhardiansyah, 31 (punya istri) dipergoki warga dan polisi, ngamar bersama mahasiswinya, VO, 22. Mereka digiring warga ke Polda Lampung, diinterogasi. Jadi heboh. Sebab, pengacara Hotman Paris membela pasangan kepergok itu.
ZINA adalah delik aduan. Artinya, harus ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni istri Suhardiansyah. Tanpa aduan, mereka tidak melanggar hukum.
Hotman di akun instagramnya Minggu, 15 Oktober 2023, mempertanyakan dasar hukum warga dan polisi menggerebek pasangan tersebut. Karena perzinaan bukan delik biasa, yang tanpa pengaduan pun polisi berhak memeriksa, lalu menetapkan tersangka.
BACA JUGA:Jamiyah Singapura dengan UIN Sumatera Utara Sepakat Mendidik Lulusan Agama Islam yang Berkualitas
BACA JUGA:Dosen UIN Solo Ternyata Dibunuh Tukang Bangunan
Hotman: ”Perzinaan delik aduan. Kalau tidak ada yang mengadu, apa dasarnya polisi menggerebek atau apa dasarnya polisi memeriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi. Bukan nikah siri.”
Dijelaskan Hotman, hubungan seks mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup, serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi, tidak bisa dikenai pidana. Atau, para pelaku bukan pelanggar pidana.
Hotman: ”Tapi, ini Hotman bahas dari segi hukum, ya. Bukan dari segi moral atau segi nyinyir.”
Penggerebekan terjadi di rumah Suhardi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Lampung, Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kronologi kejadian diceritakan ketua RT setempat, Aan, kepada wartawan.
BACA JUGA:Dosen UIN Raden Mas Said Tewas Mengenaskan
BACA JUGA:Demi Bangun UIN, Indonesia Utang Rp 10 Triliun
Para tetangga Suhardi tahu bahwa Suhardi sudah beristri. ”Istrinya guru juga. Mengajar di Bengkulu, dan sehari-hari tinggal di sana. Sesekali istri pulang ke sini. Jadi, Suhardi tinggal sendirian di rumah itu,” ceritanya.
Belakangan ini, tetangga sering melihat Suhardi membawa perempuan muda ke rumahnya. Menginap. Esoknya, barulah si perempuan pulang. Hal tersebut dilaporkan warga kepada ketua RT. Lantas, ketua RT bersama warga membuktikan cerita itu. Dengan cara menyanggong, memantau dari jauh.
Ternyata benar. Suhardi membawa perempuan. Nginap di rumah itu. Oleh warga dibiarkan, tapi lapor ke polisi, karena ragu-ragu menggerebek.
Pada hari kejadian, warga bersama polisi menyanggong lagi. Terbukti, terjadi begitu lagi. Malam itu Suhardi keluar rumah sendirian. Entah mau beli makanan atau yang lain. Namun, para pengintai tahu, ada perempuan di dalam rumah tersebut.