KOTA MOJOKERTO – Kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Mojokerto Kota terungkap. Ini setelah Polres Mojokerto Kota membekuk sedikitnya enam orang.
Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria melalui Wakapolres Kompol Supriyonodalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Kejadian terjadi di Hari Senin dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
BACA JUGA:Inilah Modus Baru Ranjau Sabu-Sabu
BACA JUGA:PB IDI dan WMA Serukan Stop Serangan Terhadap Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Gaza
Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh enam tersangka dengan empat di antaranya yang masih pelajar. “Kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH (20), WL (25), serta 4 di antaranya yang masih pelajar yakni FR (17), AJ (15), AB (17), YN (16),” tandasnya.
Adapun barang bukti yang juga turut disita petugas dari tangan tersangka yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,”pungkas Kompol Supriyanto. (*)