SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis seminggu atau kurang dari seminggu, segeralah mengurus perpanjangan.
Di layanan SIM Keliling dan SIM Cak Babin Satlantas Polrestabes Surabaya yang akan membuka loket layanannya pada 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk Senin, 6 November 2023, gerai layanan SIM Keliling hadir di halaman parkir Masjid Nurul Iman, Wonocolo. Juga di halaman kantor Kelurahan Dukuh Menanggal, Gayungan.
BACA JUGA: Body Camera Satlantas Polrestabes Masih Uji Coba
Jika tidak melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis, maka akan diberlakukan pengurusan baru. Untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.
BACA JUGA: Bersenggolan saat Joget, Pengunjung Phoenix Club Surabaya Ditikam hingga Tewas
Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
- Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
- Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
BACA JUGA: Perkuat Dugaan Mahasiswi FKH Unair Bunuh Diri, Ini Isi Surat Untuk Ibu dan Dua Saudaranya
Bagi yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana. Tanpa harus ke Satpas Colombo. Karena ada program SIM Cak Babin.
Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya saja pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Satlantas Sediakan SPKLU Gratis di Mapolrestabes Surabaya
Pengurusan dan perpanjangan SIM sangatlah mudah. Sehingga pemohon tidak perlu menggunakan jasa calo.
Jika ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi polsek terdekat.(*)