BACA JUGA:Gibran Tanggapi Isu ‘Dikuningkan’
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Jimly. Selain itu, MKMK juga memutuskan seluruh hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik. Khususnya terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup.
Dan praktik pelanggaran berbenturan kepentingan yang sudah menjadi kebiasaan. Antarhakim tidak ada saling mengingatkan. Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi dikenakan sanksi teguran lisan.
Meski tak dapat mengubah mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, Jimly menilai hasil sidang MKMK ini sangat penting. Setidaknya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Terutama menjelang pemilu tahun depan. (*)