Anwar merasa difitnah dalam perkara nomor 90/PPU-XXI/2023 yakni terkait usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Rea.
"Semua adalah fitnah yang amat keji. Sama sekali tidak berdasar hukum dan fakta. Saya tidak akan mengorbankan diri saya, harkat dan martabat saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan (capres/cawapres) tertentu.
"Keputusan MK adalah kolektif kolegial, bukan oleh seorang ketua. Di alam demokrasi saat ini rakyatlah yang menentukan capres atau cawapres yang dipilih. Semua sudah tertulis di lauhul mahfuz," tegasnya.
Anwar lantas menjelenterehkan bahwa kasus yang mengandung konflik kepentingan atau conflict of interest sudah ada sejak era Jimly Ashiddiqie sebagai ketua MK. Juga di era kepemimpinan Mahfud Md, Arief Hidayat, dan Hamdan Zoelva. (*)