Ditanya terkait pembatalan putusan batas usia capres-cawapres, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK tidak dapat mengubah putusan dari MK terkait batas minimal usia capres-cawapres yang telah dikeluarkan karena sifat putusan MK yang final dan mengikat.
BACA JUGA: Anwar Usman Tak Dipecat, Begini Sanksi Lain yang Diberikan MKMK
Tidak hanya itu, ranah kewenangan MKMK juga hanya terkait kode etik hakim konstitusi.
“Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” ungkap Jimly Asshiddiqie kepada wartawan pada Jumat, 27 Oktober, Jakarta. (*)