Anwar Usman Tak Dipecat, Begini Sanksi Lain yang Diberikan MKMK

Anwar Usman Tak Dipecat, Begini Sanksi Lain yang Diberikan MKMK

Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi-mkri.co.id-

HARIAN DISWAY--Anwar Usman sebagai hakim terlapor memang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi waktu 2x24 jam kepada wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Yakni untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru. Itu sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Anggota MKMK dan Pelapor: Harusnya Dipecat!

BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddqie pun membeberkan sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. Selain dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK. Sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, tidak diperkenankan pula terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil seluruh Pemilu 2024. 

Ya, paman tidak bisa membantu kemenakannya lagi. Artinya, Anwar Usman tak punya kesempatan untuk cawe-cawe bila ada sengketa hasil pilpres, pileg, maupun pilkada nanti.

MKMK telah memeriksa 11 isu pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres. Yang pada akhirnya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 di umur 36 tahun.

BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK

BACA JUGA:Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Kesebelas isu itu mencakup soal Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Isu ini menjadi persoalan karena Anwar Usman merupakan ipar Jokowi. Yang berarti juga paman dari Gibran. Maka Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.

Masalah lainnya mencakup kebohongan Anwar Usman dan dugaan pembiaran delapan hakim konstitusi lain. Yakni ketika Anwar Usman selaku ketua KM turut memutus perkara walau terdapat potensi konflik kepentingan.

Dari 21 laporan, MKMK menjadikan empat putusan yang dibaca untuk efisiensi, kemarin Namun, kata Jimly, keputusan MKMK ini tidak menyentuh perkara No.90/PUU/XXI/2023 yang menuai polemik tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: