Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Rangkuman poin Sidang Etik MKMK soal dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK. -Mahkamah Konstitusi RI-
HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ketua MK Anwar Usman.
Sidang pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres itu berlangsung sejak Selasa, 31 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023.
Hingga saat ini, 3 November, sebanyak 6 dari 9 hakim MK telah diperiksa oleh MKMK. Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo usai disidang pada hari pertama.
Kemudian disusul oleh tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Setelahnya, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah gantian yang diperiksa pada Kamis, 2 November 2023.
Berikut ini rangkuman poin sidang MKMK yang sudah berlangsung selama tiga hari.
BACA JUGA: MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman
1. Integritas Para Hakim MK
Para pelapor mempertanyakan integritas para hakim MK yang sudah melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan hakim.
Terlapor diduga telah melakukan pelanggaran kode etik melalui pelaksanaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Dugaan ini terlihat dari adanya penambahan kata pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Menurut para pelapor, pihak yang memiliki wewenang untuk menambahkan frasa adalah DPR dan Pemerintah.
Selain itu, dugaan konflik kepentingan serta persoalan perkara yang sempat dicabut dan menyatakan pembatalan (penarikan kembali) yang dilakukan pada waktu tidak lazim juga kian menurunnya kepercayaan publik terhadap MK.
Diketahui pula, pada internal MK sendiri juga sering terjadi pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie pun tak menampik hal tersebut serta menjadikannya poin tambahan di sidang pelanggaran etik hakim MK.
2. Anwar Usman Menolak Mundur dari Jabatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: