Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman poin Sidang Etik MKMK soal dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK. -Mahkamah Konstitusi RI-

Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor Violla Reinida buka suara terkait Anwar Usman yang telah melobi hakim konstitusi lain.

“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla kepada awak media, dalam sidang terbuka MKMK, di Jakarta.

5. Pembatasan Keterbukaan Informasi RPH 

Jimly Asshiddiqie menilai hakim konstitusi tidak boleh membocorkan dapur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sejatinya, termasuk privasi lembaga MK berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Itu termasuk masalah, enggak boleh itu, ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan," kata Jimly dilansir dari siaran lansung Mahkamah Konstitusi, di gedung MK. 

Meskipun 9 hakim konstitusi mempunyai pemikiran dan pertimbangan sendiri dalam memproses suatu gugatan di MK, tetapi pada saat sidang keputusan semua harus bersatu. 

Apabila  terjadi perbedaan pendapat, seharusnya disampaikan sesuai ketentuan. 

"Jadi maksudnya itu sembilan hakim ini sendiri-sendiri ya ngotot silahkan atas nama aspirasi pendapat rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat ada sembilan aliran, di wakili oleh masing-masing kaki," ungkapnya.

Lebih lanjut, perwakilan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengungkapkan perbedaan pendapat yang dibocorkan oleh sembilan hakim MK pada saat sidang terbuka termasuk tindakan merusak privasi.

“Ini bagian dari membongkar rahasia. Sebab dissenting opinion merupakan legal reasoning, tetapi di sini kecenderungannya lebih kepada curhat. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada MKMK sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin MK menjadi luluh lantak atas peristiwa ini,” tegas Bob, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA:Anwar Usman Diinterupsi Soal Keponakannya Maju Cawapres Oleh Pemohon di Sidang MK: Sebut Ada Konflik Kepentingan

6. Intervensi Kepada KPU

Terdapat dugaan kuat intervensi pada penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.

Hal ini berdasarkan kekacauan KPU dalam penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kendati belum berganti norma, tetapi telah terjadi penerimaan calon kandidat yang dinilai bertentangan dengan PKPU itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: