Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman poin Sidang Etik MKMK soal dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK. -Mahkamah Konstitusi RI-

7. Penolakan Pembentukan MKMK Permanen

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman diduga melanggar kode etik hakim. Menurut Zico, Ketua MK Anwar Usman secara sengaja membiarkan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.

“Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses. Jadi, 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni UU Nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK,” tegas Zico, dilansir dari siaran langsung sidang kode etik MKMK di kanal Youtube Mahkama Konstitusi. 

Zico juga mengatakan Ketua MK Anwar Usman menolak desakan tersebut meskipun Aldi Isra telah mendesaknya. 

"Yang menolak membentuk MKMK atau pengawas MK permanen adalah Ketua MK Anwar Usman," papar Zico. "Ada desakan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk segera MKMK permanen dibuat, tapi MKMK secara administratif kewenangan sepenuhnya ada di ketua," tandasnya kemudian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: