Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Rangkuman poin Sidang Etik MKMK soal dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK. -Mahkamah Konstitusi RI-


Ketua MK Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

Para terlapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat (3) yang mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah. 

Alih-alih merasa terpojokan dengan desakan tersebut, Anwar Usman justru mengatakan secara tegas bahwa jabatannya saat ini telah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa, sehingga tak ada alasan untuk mundur meski terjerat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

"Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," komentar Anwar kepada awak media, pada Senin (31/10/2023). 

Anwar juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat lobi-melobi hakim lain dalam semua keputusannya.

“Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?,” kata Anwar Usman. Sehingga, tidak ada alasan kuat baginya untuk mundur.

BACA JUGA:Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

3. Adanya Penambahan Frasa

Adanya penambaham frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” menimbulkan kemungkinan pertanyaan tentang kompetensi calon wakil presiden. 

“Selain bukan kewenangan MK, penambahan ini tidak disepakati oleh mayoritas hakim. Padahal sebelumnya pada Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 disepakati perkara pada pasal adalah open legal policy. Namun pada Perkara Nomor 90, 91/PUU-XXI/2023 dikabulkan hanya oleh tiga hakim, yakni Terlapor I, II, dan III. Sementara hakim lainnya memberikan alasan berbeda, dan empat hakim yang lainnya memberikan dissenting opinion. Fakta ini menunjukkan tidak mencerminkan prinsip ketiadaan kesetaraan, dan prinsip ini pulalah yang menghasilkan keputusan yang sangat ganjil,” tutur Furqan Jurdi perwakilan Perhimpunan Pemuda Madani, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI.

4. Dugaan Lobi Putusan Hakim

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara menyebut Anwar Usman telah melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tindakan ini melanggar prinsip independensi atau ketidakberpihakan dan integritas hakim MK. 

Selain itu, kelakar Mahakama Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga juga buntut dari dugaan konflik kepentingan Anwar Usman yang membentangkan jalan Gibran Rakabuming Raka maju ke kontestasi Pilpres 2024 melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: