Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan kontroversialnya yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.-Humas MK-

HARIAN DISWAY -  Jumlah orang yang melaporkan ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MMK) terus bertambah. 

Sebelumnya beberapa kelompok advokat seperti Pergerakan Advokat Nusantara, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh adik ipar Presiden Jokowi tersebut. 

Terbaru, total 16 orang akademisi/pengajar Hukum Tata Negara beberapa diantaranya adalah Guru Besar, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:MKMK Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini 

Dalam informasi yang diterima Harian Disway, Anwar dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam keputusannya soal batas usia minimal capres dan cawapres pada senin, 16 Oktober lalu. 

Dalam putusan perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, orang yang berusia kurang dari 40 tahun bisa diajukan menjadi capres atau cawapres dengan syarat sudah pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.  

Keenam belas guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara tersebut meliputi beberapa nama guru besar hukum ternama di Indonesia, ada Prof Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan, Prof. Muchamad Ali Safaat, dan Prof. Susi Dwi Harijanti.

Dari kalangan akademisi lainnya, terdapat beberapa nama seperti Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Dr. Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi. 

BACA JUGA:Anwar Usman Diinterupsi Soal Keponakannya Maju Cawapres Oleh Pemohon di Sidang MK: Sebut Ada Konflik Kepentingan

Kemudian adalah juga pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah. 

Mereka tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS]  dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM 57 

“Melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. karena ‘Dugaan Pelanggaran Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi’ kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MMK) Republik Indonesia,” bunyi informasi tersebut. 

Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor.

Dalam informasi tersebut disebut pula jika para Pelapor juga melihat bahwa Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: