Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan kontroversialnya yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.-Humas MK-

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM

Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan dalam forum “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung. 

Penyerahan laporan akan dilakukan pada Senin siang, 26 Oktober 2023 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 14.00 WIB. 

Harian Disway juga telah mengkonfirmasi laporan ini pada salah satu tim penggugat yakni Bivitri Susanti. “Benar, (kami akan serahkan laporannya siang ini,Red)” kata Bivitri. 

Meski demikian, ia tidak merinci tuntutan dalam laporan tersebut. Apakah menuntut sanksi etik pada Anwar Usman, atau berupa pencopotan. Yang jelas, Bivitri menyebut bahwa keputusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.(*)   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: