MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM

MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM

Ketua MK Anwar Usman membacakan serangkaian keputusan dalam sidang gugatan beberapa syarat capres dan cawapres, 23 Oktober 2023-Youtube MK -

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasal 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

Gugatan dilayangkan oleh kelompok advokat Arianto, Rahayu Kartika Sari, Rio Syahputra dengan nomor perkara 102. 

Bunyi pasal 169 huruf d yang sebelumnya menyatakan bahwa calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh memiliki riwayat “mengkhianati negara, terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Para pemohon dalam gugatannya menganggap bahwa diksi dalam pasal tersebut tidak mengatur secara terperinci tentang tindak pidana berat yang dimaksud.   

BACA JUGA:Jangan Bingung! Berikut Daftar 5 Perkara Yang Digugat ke MK Soal Syarat Capres-Cawapres Hari Ini, 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo

Untuk itulah mereka meminta agar pasal 169 huruf d ditambah dengan “tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis tahun 1998, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana genosida, serta tidak terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dan anti demokrasi,”

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa perluasan makna pasal 169 seperti yang diajukan oleh pemohon akan menimbulkan redundansi dan pengulangan makna dan mempersulit penerapan norma hukum tersebut.  

“Juga justru mempersempit cakupan norma dasar,” kata P. Foekh. 

BACA JUGA:MK Bakal Putuskan Usia Capres 70 Tahun Hari Ini, Prabowo Berpotensi Terganjal, Henri Subiakto: Ini Ujian Konsistensi Hakim MK

Selain itu, kata Foekh, syarat capres dan cawapres telah tercakup dalam frasa “tidak pernah melakukan tindak pidana berat”. Ini pun harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Karena jika keinginan para pemohon dikabulkan, maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)” kata Foekh. 

Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman “Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf d UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Usman. 

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Usman sambil mengetukkan palu.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: