Jangan Bingung! Berikut Daftar 5 Perkara Yang Digugat ke MK soal Syarat Capres-Cawapres Hari Ini, 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo
KETUA MK Anwar Usman membacakan putusan tentang massa periode presiden.-FOTO: Screenshot YouTube MK-
JAKARTA, HARIAN DISWAY– Prabowo Subianto agaknya deg-degan hari ini. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait syarat capres-cawapres pukul 10.00 pagi.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU: terkait syarat usia capres-cawapres Pilpres 2024.
BACA JUGA:Restui Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Tagar Kecewa Jokowi Jadi Trending di Twitter
Ada lima perkara yang dimohonkan para pemohon. Apa saja gugatan itu? Berikut daftarnya:
- Perkara Nomor 93 diajukan Ki Rangga Boro. Menurunkan usia rendah capres-cawapres. Dari yang sebelumnya 40 tahun menjadi 21 tahun.
- Perkara Nomor 96 diajukan Riko. Menurunkan usia rendah capres-cawapres. Dari yang sebelumnya 40 tahun menjadi 25 tahun.
- Perkara Nomor 102 diajukan Arianto, Rahayu Kartika Sari, Rio Syahputra, dan 98 advokat. Menggugat dua hal. Pertama, membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun. Kedua, melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres-cawapres.
- Perkara 104 diajukan Gulfino Guevarto. Menggugat dua hal. Pertama, membatasi usia minimal dan maksimal capres-cawapres. Yakni menjadi 21 tahun hingga 65 tahun. Kedua, membatasi kesempatan seseorang maju menjadi cawapres hanya dua kali.
- Perkara 107 diajukan Rudi Hartono. Membatasi usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Dari lima gugatan itu, tiga lainnya memberatkan langkah Prabowo menuju panggung Pilpres 2024. Ya, nasib pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan gibran Rakabuming ada di tangan sembilan hakim MK hari ini.
Bila ada satu saja dari tiga gugatan yang memberatkan itu dikabulkan (poin 3-5), otomatis Prabowo harus siap menghadapi mimpi buruk lagi. Sebab, menteri pertahanan itu baru saja menginjak usia 72 tahun pada 17 Oktober nanti.
Besar kemungkinan gugatan dikabulkan. Apalagi jika melihat keputusan yang sudah diputus MK pada Senin, 16 Oktober lalu. Yakni membuat aturan baru terkait capres-cawapres yang memungkinkan usia di bawah 40 tahun bisa maju asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah. Sehingga meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun.
“Ini menarik. Harusnya MK juga berani memutus batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, sebagaimana memutus batas usia sebelumnya,” ujar Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto dalam cuitan di akun X resminya, minggu, 22 Oktober 2023.
Maka, kata Henri, hari ini adalah ujian keberanian, konsistensi, dan independensi lembaga MK dalam membuat keputusan kembali diuji. Jika para hakim konsisten dan berintegritas tinggi, maka marwah MK akan terjaga.
Tentu saja keputusannya akan sesuai dengan rasa keadilan. Meski akan berdampak besar. Paling tidak, konsekuensinya akan mengubah peta perpolitikan Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: