MKMK Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

MKMK Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Tiga anggota MKMK saat dilantik pada Selasa, 24 Oktober 2023-YouTube Mahkamah Konstitusi -

HARIAN DISWAYHakim konstitusi telah dilaporkan melanggar kode etik atas penanganan gugatan batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun akan menggelar sidang perdana hari ini, Kamis, 26 Oktober 2023.

Sidang digelar secara terbuka pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta. "Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup," kata Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan dikutip CNN Indonesia.

BACA JUGA:Anwar Usman Diinterupsi Soal Keponakannya Maju Cawapres Oleh Pemohon di Sidang MK: Sebut Ada Konflik Kepentingan

BACA JUGA:MK Tolak Ada Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa, 24 Oktober 2023. Mereka perwakilan dari unsur tokoh masyarakat. 

Jimly mewakili para akademisi, kemudian ada Bintan Saragih, dan hakim konstitusi yang masih aktif, Wahiduddin Adams.

Mahfud MD sempat memberi ucapan selamat atas pelantikan tiga anggota MKMK itu. "Kita sambut gembira. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," ujar cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu dalam akun X resmi miliknya.

BACA JUGA:MK Bakal Putuskan Usia Capres 70 Tahun Hari Ini, Prabowo Berpotensi Terganjal, Henri Subiakto: Ini Ujian Konsistensi Hakim MK

BACA JUGA:Jangan Bingung! Berikut Daftar 5 Perkara Yang Digugat ke MK soal Syarat Capres-Cawapres Hari Ini, 3 Gugatan Ganjal Langkah Prabowo

Seperti diketahui, laporan dugaan pelanggaran etik ini terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Yakni, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Putusan tersebut dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman itu bisa menjadi cawapres meski usianya baru 36 tahun.

Ya, wali kota Surakarta itu akhirnya berhasil melenggang ke panggung Pilpres 2024. Baru saja mendaftar ke KPU sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: