MK Tolak Ada Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Amar putusan MK terhadap uji materi pasal 169 huruf d dan q UU 7/2017 Pemilu tentang batasan usia capres-cawapres-Youtube MK -
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Umum MK Anwar Usman. “Mengadili, satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Usman di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023.
“Dua menolah permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambah Usman sambil mengetok palu.
Gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakili kelompok Advokat 98.
BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM
Selain menggugat batas usia capres dan cawapres, mereka juga meminta agar capres yang akan maju tidak pernah melanggar HAM.
Gugatan terhadap pasal 169 huruf q tentang batas maksimal usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh Rudi Hartono.
Para pemohon berpendapat bahwa ketiadaan batas maksimal capres dan cawapres berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pemimpin yang energik, produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Kedua gugatan bernomor perkara masing-masing 102/PUU-XXI/2023, serta 107/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon telah kehilangan objek.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: