Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto diminta menarik seluruh personel Polri yang masih aktif namun kini bertugas di berbagai kementerian atau lembaga.-setpres-

HARIAN DISWAY - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penarikan seluruh personel Polri yang masih aktif namun kini bertugas di berbagai kementerian atau lembaga.

Dalam pernyataannya, Benny mengingatkan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat. Karena itu, ia percaya Presiden Prabowo akan bertindak sesuai koridor konstitusi. "Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Benny, Jumat, 14 November 2025.

Ia menambahkan, langkah pengembalian para anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil harus segera dilakukan. “Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.

Benny menilai putusan MK memberikan kejelasan hukum sekaligus keadilan. Ia mengingatkan bahwa anggota Polri yang ingin tetap menduduki jabatan sipil memiliki opsi yang sudah jelas. “Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny.

BACA JUGA:MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih

BACA JUGA:Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

Politikus Partai Demokrat itu juga menilai bahwa larangan bagi Kapolri untuk menugaskan anggotanya menduduki jabatan sipil sejalan dengan prinsip rule of law yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo memandang hukum bukan hanya sebagai dasar pemerintahan, tetapi juga sebagai pembatas kekuasaan. "Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," kata Benny.

Sebelumnya, MK melalui sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025, menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menyatakan, “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat absolut bagi setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil. MK menyebut ketentuan tersebut bersifat expressis verbis sehingga tidak membutuhkan penafsiran tambahan.

BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI: Usia Pensiun Diperpanjang, Jabatan Sipil Bertambah

Putusan ini sekaligus menghapus ruang bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil atas dasar perintah internal kepolisian, dan dipandang sebagai langkah penting mempertegas batas antara ranah kepolisian dan struktur pemerintahan sipil. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: