MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman-Youtube MK -

HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk ketua MK Anwar Usman

Sebagian besar tuduhan pelanggaran mempermasalahkan seputar putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang penetapan syarat usia minimum capres-cawapres. 

Dalam putusan MK terhadap perkara tersebut, mereka yang belum berusia 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres dengan syarat sudah pernah menjadi kepala daerah

BACA JUGA:Ketua MKMK Jimly Ungkap Alasan Sidang MKMK Digelar Terbuka

Keputusan ini dinilai membantu memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Gibran sendiri masih terhitung keponakan Anwar Usman. 

Para penggugat mengemukakan soal konflik kepentingan seputar putusan tersebut. Beberapa mempersoalkan status Anwar Usman yang memiliki ikatan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, beberapa menuntut soal tidak adanya dewan etik yang mengawasi hakim MK sejak tahun 2021. 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, menegaskan sidang ini akan berjalan secara terbuka pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB untuk memeriksa terlapor, serta sidang tertutup untuk memeriksan hakim MK. 

BACA JUGA:Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Sidang ini juga menghadirkan 16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara (HTN) seperti Denny Indrayana. 16 guru besar pelapor tersebut meliputi Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, serta Herdiansyah Hamzah.

Selain itu, ada pula Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.

Mereka semua tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society [CALS]  dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM 57. 

"Hari ini sidang pemohon pertama Profesor Denny, karena substansinya sama dengan 16 guru besar itu, kami gabungkan sidangnya. Perkaranya tetap terpisah laporannya namun nomornya terpisah," ungkap Jimly Asshiddique kepada pers, di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:Anwar Usman Diinterupsi Soal Keponakannya Maju Cawapres Oleh Pemohon di Sidang MK: Sebut Ada Konflik Kepentingan

BACA JUGA:MKMK Segera Jadwalkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: