MK Gelar Sidang Uji Materi UU Perusakan Hutan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hutan

MK gelar sidang uji materi UU Perusakan Hutan, pemerintah tegaskan perlindungan hutan dari klaim ilegal dan dukung masyarakat lokal.--
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 pada Jumat, 16 Mei 2025.
Sidang tersebut membahas pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. Presiden tidak hadir secara langsung.
BACA JUGA:Perjuangan Musisi di Mahkamah Konstitusi, VISI Kawal Uji Materi UU Hak Cipta hingga Tahap Krusial
Pemerintah diwakili oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah menjaga kelestarian hutan melalui UU Cipta Kerja dari klaim perusakan yang dilakukan secara sepihak dan ilegal.
“Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam kawasan hutan dengan memberikan batasan paling singkat lima tahun secara terus menerus. Hal ini bertujuan untuk menjaga hutan dari perusakan yang dilakukan oleh perambah yang mengklaim sebagai masyarakat setempat,” ujar Ade di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh
Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit. Mereka menguji Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B dari UU 18/2013 sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 4, 6, dan 20 UU Cipta Kerja.
Pemohon menyatakan bahwa Pasal 12A ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Bagian yang diuji adalah kata “dikecualikan” dan frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”.
Ade menjelaskan bahwa tanah yang telah dikuasai sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan negara dapat dikeluarkan dari kawasan tersebut.
BACA JUGA:Edy Wuryanto Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Tenaga Kerja Asing Harus Sesuai Aturan
Sedangkan tanah yang dikuasai setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan harus melalui proses inventarisasi dan verifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: