Edy Wuryanto Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Tenaga Kerja Asing Harus Sesuai Aturan
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto --Parlementaria Terkini, Foto : Ayu/Man
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dengan putusan ini, beberapa ketentuan diubah. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyambut baik keputusan tersebut karena memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.
"Putusan MK terkait Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan upaya untuk melindungi tenaga kerja lokal dalam konteks persaingan dengan tenaga kerja asing," ujarnya.
BACA JUGA:MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Edy menekankan bahwa putusan MK ini menuntut agar syarat bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus jelas, termasuk jabatan, durasi kerja, dan kompetensi yang sesuai.
Menteri Ketenagakerjaan diberikan kewenangan untuk memberikan izin bagi TKA, dan Edy berharap kementerian tersebut akan mengutamakan warga negara Indonesia dalam pengambilan keputusan.
Meskipun fokus diberikan pada penggunaan tenaga kerja lokal, Edy mengingatkan bahwa implementasi syarat tambahan ini bisa menjadi tidak jelas.
BACA JUGA:Per 24 Oktober 2024, Buruh Demonstrasi Menyoal UU Cipta Kerja yang Dinilai Merugikan Buruh
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih rinci agar tenaga kerja Indonesia benar-benar diprioritaskan.
"Pertanyaannya adalah, seberapa besar proporsi tenaga kerja Indonesia yang harus diutamakan? Ketentuan ini perlu dijabarkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berharap bahwa keputusan ini dapat mendorong para pengusaha untuk lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Kekecewaan WALHI Jatim: Debat Cawapres Tak Bahas Dampak UU Cipta Kerja terhadap Lingkungan
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tenaga kerja Indonesia harus mampu bersaing dalam era globalisasi.
"Pendidikan dan pelatihan untuk tenaga kerja harus sesuai dengan kebutuhan pasar. Setelah diberikan keutamaan, tenaga kerja harus mampu menunjukkan kualitas di dunia kerja," tegas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: