MK Gelar Sidang Uji Materi UU Perusakan Hutan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hutan

MK gelar sidang uji materi UU Perusakan Hutan, pemerintah tegaskan perlindungan hutan dari klaim ilegal dan dukung masyarakat lokal.--
Menurut Ade, penyelesaian hak masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan telah memiliki pola yang jelas.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh
Pola tersebut merujuk pada aturan di PP 23/2021. Ia menyatakan bahwa Pasal 12A ayat (2) memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan lima tahun dan kewajiban terdaftar menjadi syarat untuk mendapatkan hak kelola atau hak tinggal secara legal.
Ia juga menyampaikan bahwa norma a quo mencegah perambahan liar. Norma ini membatasi klaim sepihak dari pihak baru yang ingin menguasai lahan hutan secara ilegal.
BACA JUGA:MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Pemerintah menilai norma tersebut mendukung program perhutanan sosial. Program ini memberikan izin kelola kepada masyarakat lokal melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), atau Kemitraan Kehutanan.
Pemerintah juga menilai bahwa norma ini mendorong penyelesaian konflik tenurial. Pencatatan resmi dianggap mampu meminimalkan konflik antara masyarakat dan pemerintah atau perusahaan.
Pasal 12 hanya melarang orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perusakan hutan secara terorganisasi.
BACA JUGA:Per 24 Oktober 2024, Buruh Demonstrasi Menyoal UU Cipta Kerja yang Dinilai Merugikan Buruh
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan melakukan perladangan tradisional tidak termasuk dalam subjek hukum yang dilarang. Pengenaan sanksi administratif dalam Pasal 12A ayat (1) hanya berlaku bagi orang perseorangan.
Sanksi diberikan jika masyarakat tinggal di kawasan hutan paling singkat lima tahun dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a hingga f dan/atau h. Korporasi yang melakukan perusakan hutan diatur dalam pasal lain.
Dalam sidang tersebut, DPR belum menyampaikan keterangan dan tidak hadir. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon hanya boleh menghadirkan dua ahli dan dua saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 23 Mei 2025.
*) Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: