Ketua MKMK Jimly Ungkap Alasan Sidang MKMK Digelar Terbuka

Ketua MKMK Jimly Ungkap Alasan Sidang MKMK Digelar Terbuka

3 Hakim MKMK dengan ketua Jimly Asshiddiqie (tengah), Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) dalam rapat perdana sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK-Youtube MK -

HARIAN DISWAY - Tuntutan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan beberapa Hakim Konstitusi anggotanya sedang diproses oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

MKMK baru dilantik para Rabu, 25 Oktober 2023 lalu. Langsung bertugas melakukan rapat klarifikasi dengan para pelapor di Gedung MK pada Kamis, 26 Oktober 2023 kemarin. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan ia dan 2 anggota MKMK yang lain akan mempercepat proses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK ini. 

BACA JUGA:MKMK Segera Jadwalkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi

”Ini untuk menunjukkan pada publik bahwa kita concern. Secara aturan MK pemberitahuan sidang biasanya 3x24 jam. Tapi ini baru dua hari para pelapor sudah hadir di sini semua,” ucap Jimly. 

Jimly didampingi oleh 2 anggota MKMK yang lain. Meliputi Wahiduddin Adams yang merupakan anggota 9 hakim konstitusi serta pakar hukum Bintan R. Saragih. 

“Jadi komposisinya 2 orang luar, 1 orang dalam. Saya dan pak Bintan orang luar, sementara pak Wahiduddin orang internal untuk checks and balance,” jelas Jimly. 

Jimly menyebut, wahiduddin dipilih karena merupakan Hakim Konstitusi yang namanya paling sedikit disebut dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik. 

BACA JUGA:Bertambah Lagi, 16 Akademisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

Selain itu, jimly mengatakan bahwa sidang MK seharusnya tertutup sebagaimana lazimnya praktek persidangan etik di seluruh dunia. 

Hal ini secara prinsip dilakukan untuk menghindari kerugian terutama pada pihak terlapor. Namun karena kasus pelanggaran kode etik oleh hakim anggota MK ini menjadi perhatian publik, maka Jimly memutuskan untuk digelar terbuka.

Hal ini juga mendapatkan persetujuan dari para terlapor. “Kami setuju secara terbuka, Yang Mulia,” ucap salah satu advokat dari kelompok pelapor. 

Jimly mengatakan, MKMK punya waktu maksimal 30 hari untuk menghasilkan keputusan tentang ada dan tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi khususnya pasca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: