Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Anggota MKMK dan Pelapor: Harusnya Dipecat!
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi menjawab isu yang beredar mengenai gugatan Anwar Usman kembali jabat Ketua MK dikabulkan PTUN Jakarta-Mahkamah Konstitusi-
HARIAN DISWAY--Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni setelah terbukti melanggar kode etik hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Sidang bacaan putusan itu berlangsung Selasa sore, 7 November 2023. Dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dalam berjalannya sidang, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih.
BACA JUGA:Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim
BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat. Tidak ada sanksi lain.
“Latar belakang saya sebagai akademisi hukum. Saya konsisten sebagai akademisi karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya,” ujar Bintan.
Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar Usman wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK. Tidak ada sanksi lain.
Salah satu pelapor, Richo Andi Wibowo, juga sepakat dengan Bintan. Ia menanggap pelanggaran Anwar Usman sudah keterlaluan. Sehingga tidak ada pilihan sanksi selain diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman
BACA JUGA:Ketua MKMK Jimly Ungkap Alasan Sidang MKMK Digelar Terbuka
“Tapi saya tetap bisa menerima dan tetap mengapresiasi rasionalisasi putusan MKMK,” ujarnya. Ini bisa dianggap sebagai jalan tengah yang elegan. Setidaknya, karena tiga hal.
Pertama, sanksi untuk Anwar Usman tetap dikategorikan cukup berat. Lantaran dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Kedua, potensi masalah ke depan bisa diminimalkan. Sebab, ada penegasan bahwa Anwar Usman dilarang untuk terlibat mengadili kasus sengketa kepemiluan.
Sehingga tidak akan ada lagi potensi benturan kepentingan. Yang terakhir, tak dipecatnya Anwar Usman dari MK ini juga punya efek baik. Setidaknya bisa menghindari kesan bahwa putusan MKMK dapat menganulir putusan MK.
Karena, sambung Richo, bila diberhentikan dengan tidak hormat, maka akan membuka pertanyaan bahwa putusan perkara nomor 90 tidak sah. Turbulensi pun akan menjadi panjang. “Jadi saya pikir overall ini adalah putusan yang amat perlu dihormati dan diapresiasi,” tandas dosen Fakultas Hukum UGM itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: