Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie-Dok. ICMI-
HARIAN DISWAY– Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Putusan ini tak bisa diubah oleh siapapun.
Artinya, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju menjadi capres-cawapres. Termasuk Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun. Statusnya sah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
BACA JUGA:MKMK Gelar Sidang Perdana terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini pun demikian. Sidang itu terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain. Tak akan bisa mengubah putusan MK yang sudah putus.
“Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan pada Jumat, 27 Oktober lalu.
Ya, MKMK telah menerima sebanyak 33 laporan dari pelapor. Yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju ke pilpres.
BACA JUGA:Ketua MK Kian Terpojok
BACA JUGA:Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK
Menurut Jimly, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Tak mudah untuk memprosesnya. Hingga akhirnya diputuskan sidang digelar secara terbuka.
"Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik,” terangnya. Itu memang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK. Tapi, sidang terbuka hanya menyangkut para pelapor.
Jimly pun menegaskan ulang bahwa pihaknya tak yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Sebab, ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.
BACA JUGA:Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
BACA JUGA:Gibran Malu-Malu Kuning
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: