Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Teddy Gusnaidi (Jubir dan Waketum Partai Garuda)--SS dari akun resmi twitter Teddy Gusnaidi

HARIAN DISWAY – Wakil Ketua Umum sekaligus Juru Bicara dari Partai Garuda Teddy Gunaidi menyebut apapun keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan bisa membatalkan pencalonan Gibran jadi cawapres Prabowo.    

Teddy menyatakan bahwa masyarakat diberi informasi bohong bilamana MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan dibatalkan.

“Masyarakat lagi-lagi diberi informasi bohong, seolah-olah MKMK menyatakan bahwa hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan,” kata Teddy, Sabtu, 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Rangkuman Poin Sidang Etik MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Teddy meyebut bukan tanpa alasan berita bohong tersebut sengaja disebarluaskan. Ia bahkan menyebutkan kalau tujuan berita bohong itu disebarkan agar ketika putusan MK masih berlaku, maka nantinya akan disebarkan narasi kerja sama antara MKMK dengan presiden.

“Jelas tujuannya supaya ketika putusan MK masih berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kerja sama dengan presiden yang sudah diatur oleh Prabowo Gibran,” jelasnya.

Semuanya itu, kata Teddy akan menuju pada upaya menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran. Jelas-jelas, berita bohong tersebut untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran. “Pasti tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran,” lanjutnya.

Maka dari itu, juru bicara Partai Garuda ini menyebutkan bahwa masyarakat harus mengetahui dengan benar terkait putusan MK yang tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Menurut Teddy, hal tersebut menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, bukan atas dasar kerja sama.

“Masyarakat harus tahu bahwa putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu merupakan perintah dari UUD 1945, bukan kerja sama. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang pastinya disebarluaskan oleh pihak yang tidak mau Prabowo-Gibran memimpin negara ini,” tegasnya.

BACA JUGA:MKMK Segera Jadwalkan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi

Ia pun tak sependapat jika ada yang menyebutkan bahwa MK sebagai mahkamah keluarga. Pada dasarnya, hakim MK yang merupakan adik ipar dari Jokowi hanya satu.

“Bodoh sekali jika ada yang bilang MK itu mahkamah keluarga, hanya karena salah satu hakim MK adik iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 hakim lainnya bukan iparnya Jokowi. Lalu dari mana bisa dibilang mahkamah keluarga?”, jelasnya.

Dengan demikian, Teddy menyebutkan jika informasi yang berseliweran di publik sangat membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka penjelasan ini merupakan bagian dari pendidikan politik. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: