Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim

Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie-Dok. ICMI-

Ia meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang. Tentu dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

Pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. “Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: