Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK
Sidang MKMK atas pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan syarat batas usia capres-cawapres. -Tangkapan Layar YouTube. -
HARIAN DISWAY--Nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya akan ditentukan hari ini. Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan.
Yakni terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menggelar sidang internal pada Senin, 6 November 2023.
Sebelumnya, MKMK memeriksa hakim konstitusi untuk menyikapi banyaknya laporan yang masuk. Tepat setelah putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres digelar beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Terdapat sejumlah hakim MK yang diperiksa. Termasuk Ketua MK Anwar Usman sebagai pihak yang paling banyak bermasalah karena paling banyak terlapor.
Sembilan hakim MK dan 21 pihak pelapor telah diperiksa pada Jumat, 3 November 2023. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan satu kesimpulan.
Bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah. “Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta pada Jumat lalu.
Sembilan hakim konstitusi yang terlibat tersebut turut berperan dalam masalah kolektif. Terindikasi dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja. Padahal, kata Jimly, setiap hakim konstitusi tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat.
BACA JUGA:Gibran Malu-Malu Kuning
MKMK menemukan sejumlah permasalahan dalam sidang MK. Salah satunya, konflik kepentingan dan masalah hubungan kekerabatan. Antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Atas putusan dikabulkannya gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, Gibran berhasil melenggang ke Pilpres 2024. Menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Selain itu, hakim MK juga dianggap melanggar kode etik. Lantaran berbicara isu-isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani di hadapan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: