Catat Jadwal SIM Keliling dan Cak Babin, 9-10 November 2023, Khusus Perpanjangan di Terminal Bratang

Kamis 09-11-2023,08:08 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Khusus untuk yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di hari Kamis dan Jumat, 9-10 November 2023, bisa mendatangi gerai layanan SIM Keliling (SIMling) di Terminal Bratang.

Sementara yang ingin perpanjang atau membuat SIM baru, layanan SIM Cak Babin Satlantas Polrestabes Surabaya ada di halaman Kantor Kecamatan Sambikerep-Lakarsantri.

SIMling dan SIM Cak Babin di dua lokasi itu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Satlantas Sediakan SPKLU Gratis di Mapolrestabes Surabaya

Perpanjangan bisa dilakukan sejak H-7 masa berlaku SIM anda habis. Jika masa berlaku sudah habis, anda harus mengurus SIM baru.

BACA JUGA: Body Camera Satlantas Polrestabes Masih Uji Coba

Syarat utamanya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Bagi yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana, tanpa harus ke Satpas Colombo. Karena ada program SIM Cak Babin.

Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya saja pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Teguran Tilang Dikirim Lewat Whatsapp, Aplikasi ETSP Satlantas Polrestabes Surabaya

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Artikel ini hanya informasi singkat. Untuk keterangan lebih lengkap, bisa mendatangi Polsek terdekat atau kantor kecamatan setempat. (*)

Kategori :