Teguran Tilang Dikirim Lewat Whatsapp, Aplikasi ETSP Satlantas Polrestabes Surabaya

Teguran Tilang Dikirim Lewat Whatsapp, Aplikasi ETSP Satlantas Polrestabes Surabaya

Polwan anggota Satlantas menunjukkan aplikasi ETSP keoad masyarakat-Humas Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Surabaya masih sangat minim. Hal tersebut terlihat dari tidak diresponnya teguran simpatik, yang selama ini dilaksanakan Satlantas Polrestabes Surabaya.

Untuk kedepannya, pelanggar lalu lintas tidak bisa lagi menyepelekan tindakan tilang. Pasalnya, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah memiliki inovasi baru. Tilang Elektronik Teguran Simpatik Presisi, alias ETSP. Pemberlakuannya  sejak Senin, 10 Juli 2023.

"Kami akan uji coba ETSP pada Operasi Semeru 2023. Yang dimulai pada hari ini hingha 23 Juli 2023 mendatang," papar Kasatlantas AKBP Arif Fazlurrahman, Senin, 10 Juli 2023.

Kalau dulu pelanggar menerima kertas bukti pelanggaran atau teguran. Kini surat tegurannya akan dikirim ke Whatsapp pelanggar.

BACA JUGA:Hipnotis Ala Satlantas Polrestabes Surabaya ke Pelanggar Knalpot Brong

BACA JUGA:Patroli Senyap Motor Listrik Satlantas Polrestabes Surabaya

Teknik penindakan ETSP berbeda dengan penindakan sebelumnya, ETLE. Nantinya, petugas akan langsung menghentikan masyarakat yang melanggar lalu lintas. Pelanggar akan mengisi data diri sesuai KTP dan SIM, di aplikasi ETSP.

"Surat teguran dengan format pdf akan masuk secara otomatis ke Whatsapp pelanggar. Sehingga kita bisa tahu track record pelanggaran yang dilakukan masyarakat Surabaya," ujarnya Arif.

Selain untuk masyarakat, dengan aplikasi itu kinerja petugas di lapangan juga bisa dimonitor. "Personel yang aktif menegur pelanggaran, akan terdata secara akuntabel. Sehingga dapat terukur kinerjanya, baik secara kuantitas maupun kualitas," papar Arif.

Aplikasi ETSP juga melindungi masyarakat dari pungutan liar. Petugas hanya boleh memberikan teguran. Tidak bisa berdalih menitip sidang dan sebagainya. 

ETSP juga terintegrasi dengan data di kepolisian, diolah dalam data Traffic Attitude Record (TAR). Artinya, data pelanggaran masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan SIM, ataupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diharapkan dengan ETSP, pelanggaran bisa berkurang. Sehingga angka kecelakaan juga menurun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: