SURABAYA, HARIAN DISWAY – Akhirnya petualang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan tersangka, ia telah beraksi di enam TKP. Salah satunya adalah menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.
"Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram," tutur Mustofah.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Polres Tanjung Perak Tanam Ratusan Pohon Mangrove
BACA JUGA:2 Pengeroyok Perempuan Wonokusumo Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.
Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.
"Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu," terang dia.
Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.
BACA JUGA:Dua Petinggi PT SEP Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M, Kajari Tanjung Perak: Proses Hukum Lanjut
BACA JUGA:Libatkan Lima Orang, Sindikat Pencuri Mobil Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.
"Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.