Jambret Sidotopo Sekolahan Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kamis 09-11-2023,20:03 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup dia. (*)

 

Kategori :