Empat Pengeroyok di Konser Hardcore Pasar Tunjungan Ditangkap, Satu DPO

Empat Pengeroyok di Konser Hardcore Pasar Tunjungan Ditangkap, Satu DPO

Empat pelaku pengeroyokan yang diamankan di Polres Tanjung Perak-Humas Polres Tanjung Perak-

SURABAYA Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda saat konser musik hardcore di Pasar Tunjungan akhirnya terungkap. Empat pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak SURABAYA.

Korban, RPAF, 22, warga Surabaya, tewas setelah dianiaya sekelompok orang yang menuduhnya menjual tiket palsu konser. Insiden berdarah itu terjadi pada Kamis, 25 September lalu di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya, dan sempat menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Dipicu Karena Perbedaan Perguruan Silat

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 24 September 2025. Saat itu korban datang ke konser hardcore di Pasar Tunjungan. Panitia acara, D, 21, mencurigai tiket yang dibawa korban karena perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan sebagai tanda masuk.

“Saat korban membantah tuduhan, D bersama Z, 18, langsung memukulnya. Aksi itu sempat dilerai panitia lain agar tidak menimbulkan keributan,” ujar Iptu Suroto, Kamis, 16 Oktober 2025.

Namun, amarah pelaku belum reda. Setelah kejadian di lokasi konser, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya. Di sana, D, Z, FA, 22; FS, 22; dan H kembali menginterogasi dan memukuli korban secara brutal.

“Korban ditampar, dipukul, dan ditendang bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelasnya.

Meski korban akhirnya mengakui tiket itu palsu, para pelaku justru makin beringas. Korban yang lemas dan penuh luka dibawa ke rumah FS. Di sana, luka korban hanya dibersihkan seadanya. Ayah FS yang melihat kondisi korban kritis segera meminta agar dibawa ke rumah sakit.

Sayangnya, korban meninggal dunia saat tiba di IGD. Para pelaku kemudian meninggalkan rumah sakit dengan alasan melapor ke polisi, namun tak pernah kembali.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Z ditangkap pertama kali, disusul D pada 2 Oktober 2025, FA pada 9 Oktober 2025, dan FS pada 11 Oktober 2025. Sementara H masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Iptu Suroto.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Pelaku Kenakan Sabuk Biru, Identitas Pengurus Perguruan Silat

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Jalan Rajawali Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: