Pelaku Pengeroyokan Jalan Rajawali Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
ENAM pelaku pengeroyokan di Jalan Rajawali yang diamankan gabungan tim opsional Polres Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan.-@polrespelabuhantanjungperakofficial-Instagram
HARIAN DISWAY - Surabaya sempat heboh dengan munculnya video amatir aksi pengeroyokan di Jalan Rajawali Minggu, 5 Januari 2025 dini hari. Dalam video yang tersebar diketahui beberapa pemuda membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengeroyokan pada korban. Aksi tersebut menyebabkan korban MAS, 22 mengalami luka yang cukup berat akibat sajam dan pukulan yang dilayangkan oleh para pelaku.
Melalui akun instagram resmi, Polres Tanjung Perak (@polrestanjungperakofficial) merilis konferensi mengenai kasus pengeroyokan ini pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan seluruh pelaku yang sudah tertangkap serta beberapa bukti yang telah diamankan.
Para pelaku berjumlah 6 orang, dan 4 diantaranya masih dibawah umur yakni RYDS, 20; IA, 20; F, 16 yang merupakan warga Jalan Demak, RS, 17 warga Jagiran, serta AB, 17; NAJ, 16 warga Jalan Semarang.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa sesaat setelah informasi mengenai aksi pengeroyokan di Jalan Rajawali ini diterima, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keenam pelaku yang bersangkutan. “Enam remaja kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.
Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB para pelaku berkumpul di warung kopi daerah Koblen sembari minum minuman keras (miras) dan live Instagram. Berdasarkan pernyataan pelaku, ketika mereka melakukan live ada komentar yang mengandung unsur menantang dan berhasil membuat para pelaku tersulut, dari sini kedua pihak melakukan kesepakatan untuk bertemu di Jalan Rajawali.
BACA JUGA:2 Minggu, Polres Tanjung Perak dan Jajaran Ungkap 66 Kasus Narkoba
BACA JUGA:6 Anggota Gangster Team Error Surabaya (TES) Diamankan Polres Tanjung Perak
Keenam pelaku kemudian tiba di tempat yang telah dijanjikan pada pukul 02.30 WIB Minggu, 5 Januari 2025. Salah satu pelaku dengan insial IA,20 memulai dengan meletuskan petasan yang digunakan sebagai kode untuk melakukan aksi tawuran. Hal ini menyebabkan 4 orang dari gang Pesapen keluar, pelaku yang mengira mereka adalah lawannya segera melakukan pengeroyokan dengan menyabetkan sajam berupa celurit ke arah kepala dan badan korban.
Beberapa pelaku lain juga melakukan penyerangan menggunakan kayu untuk dipukulkan ke arah korban. Kayu tersebut ditemukan di area jalanan yang dijadikan tempat aksi pengeroyokan. Pengeroyokan ini berhasil membuat korban MAS, 22 mengalami luka berat di kepala dan tangannya.
Menerima laporan atas kejadian tersebut, Polres Tanjung Perak bersama tim opsional gabungan dari Resmob, Jatanras, serta Polsek Pabean Cantikan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan bermodalkan video pengeroyokan yang tersebar di sosial media. Pelaku yang tertangkap berhasil diamankan di rumah masing-masing, serta penemuan barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya 3 buah celurit, handphone semua pelaku yang dimana salah satunya mengelola akun Instagram ketika live sebelum aksi pengeroyokan, sepeda motor, serta sebuah kayu yang ditemukan di area Jalan Rajawali.
Berkenaan dengan aksi pengeroyokan, Tim Resmob mengatakan bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dijerat dalam Pasal 170 butir (2) KUHP mengenai kasus pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak.
BACA JUGA:Bantah Keroyok Oknum TNI-AL, Anak Bos Rental Mengaku Ditodong Senjata Berapi 2 Kali
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas
“Barang siapa secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam dijerat tindak pidana pengeroyokan ancaman 9 tahun kurungan penjara dan 10 tahun penjara,” terang salah satu anggota tim Resmob.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: