Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka

Tangkap layar video pengeroyokan di Jalan Tunjungan-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus megembangkan kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan pada Minggu malam, 14 Januari 2024. Perkembangan terbaru, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang diduga kuat adalah anggota sebuah perguruan silat itu kini telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Selain melalui keterangan para saksi, penyelidikan polisi juga dilakukan dengan menganalisa video pengeroyokan yang viral di berbagai media sosial.

BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Dipicu Karena Perbedaan Perguruan Silat

"Empat tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 24 Januari 2024.

Hendro memastikan, keempat tersangka saling mengenal dan bernaung dalam organisasi perguruan silat yang sama.

Menurut Hendro, anggotanya pertama kali menangkap satu tersangka yakni, AN. Dalam penyelidikan awal, didapati AN memukul kepala korban dengan palu. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah dan pendarahan di kepalanya.


4 PELAKU pengeroyokan di Jalan Tunjungan diperiksa. Foto: AKBP Hendro Sukmono.-Humas Polda Jatim-

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Belum Melapor ke Polisi

BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya, Pelaku Kenakan Sabuk Biru, Identitas Pengurus Perguruan Silat

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka adalah palu yang digunakan sebagai senjata dan hoodie yang dikenakan tersangka saat ia beraksi," lanjutnya.

Selanjutnya, yang dibekuk adalah tersangka MGP, juga warga Sidoarjo, sama seperti AN. MGP mengaku menganiaya korban menggunakan tas.

Sementara untuk dua tersangka lain, Hendro masih enggan mengungkap identitas dan peran mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: