Putusan MK menjadi ganjalan bagi Prabowo dalam meningkatkan elektabilitasnya kali ini. Sebelumnya memang banyak perdebatan menentang mengenai keputusan tersebut.
Hingga akhirnya terbukti Ketua MK, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik dalam meloloskan gugatan peradilan. Hal ini menjadi sorotan publik dan dinilai menjadi kecacatan dalam proses penegakan konstitusi. (*)